Selasa, 30 November 2010

Struktur dan Fungsi Politik

Struktur dan Fungsi Politik
(Sosialisasi, Reckruitmen, Stratifikasi
dan Komunikasi Politik)


Sistem Politik merupakan akumulasi dari sub-sub system politik yang saling interdependensi dan bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama. Dalam rangka melaksanakan dan menyukseskan kerjasama sehingga dapat mencapai hasil yang besar dan menyeluruh bagi keseluruhan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia, tentu system politik   memiliki fungsi yang perlu dilaksanakan, meskipun  fungsi ini tidak memiliki “pengaruh secara langsung dalam pembuatan  dan pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah (public policy) tetapi memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan cara bekerjanya system politik” (Gabriel A. almond).
Fungsi system politik ini mempengaruhi lingkungan fisik, social dan ekonomi domestik, kelompok kepentingan, partai politik, badan lebislatif, eksekutif, birokrasi, dan badan-badan peradilan (uraian lembaga diatas, dapat dibaca pada bab lain buku ini).
Fungsi dimaksud adalah meliputi 3 (tiga) macam yaitu :
  1. Sosialisasi Politik
    1. Pengertian
Sosialisasi Politik berasal dari dua kata yaitu Sosialisasi dan Politik. Sosialisasi berarti pemasyarakatan dan Politik berarti urusan negara. Jadi secara etimologis Sosialisasi Politik adalah pemasyarakatan urusan negara. Urusan Negara yang dimaksud adalah semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
    
    1. Tujuan
Tujuan yang dingin dicapai dalam melakukan sosialisasi politik adalah  untuk menumbuhkembangkan serta  menguatkan sikap politik dikalangan masyarakat (penduduk) secara umum (menyeluruh), atau bagian–bagian dari penduduk, atau melatih rakyat untuk menjalankan peranan-peranan politik, administrative, judicial tertentu.

    1. Obyek
Obyek sasaran dari sosialisasi politik adalah keseluruhan masyarakat, lembaga infrastruktur politik (interest group, partai politik), dan lembaga suprastruktur politik (legislative, eksekutif dan yudikatif).

    1. Lembaga
Lembaga yang dipergunakan dalam melaksanakan fungsi sosialisasi politik ini adalah banyak menggunakan lembaga masyarakat yang sejak awal merupakan lembaga yang menjadi tempat beintraksinya masyarakat dalam rangka melakukan pembinaan dan  pengembangan nilai, norma, pengetahuan, teknologi serta informasi bagi masyarakat luas.
Lembaga ini adalah meliputi antara lain; a. Lembaga Keluarga, sekolah, Gereja, Institusi pemerintah atau swasta, media komunikasi dan institusi lainnya.
        
  1. Reckruitmen Politik (Political Recruitment)
    1. Pengertian
Reckruitmen Politik berasal dari dua (2) kata yaitu Rekruitmen dan Politik. Reckruitmen berarti pen-seleksian dan politik berarti urusan negara. Jadi Rekruitmen Politik adalah penyeleksian rakyat untuk melaksanakan urusan negara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia rekruitmen politik adalah pemilihan dan pengangkatan orang untuk mengisi peran tertentu dalam system social berdasarkan sifat dan status (kedudukan), seperti suku, kelahiran, kedudukan social dan prestasi atau kombinasi dari kesemuanya.
     
    1. Tujuan
Tujuan yang hendak dicapai dari rekruitmen politik adalah terpilihnya penyelenggara politik (pemimpin pemerintahan negara) dari tingkat pusat hingga tingkat terbawah (lurah/Desa) yang sesuai dengan kriteria (persyaratan) yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang ditentukan melalui konvensi (hukum tidak tertulis) yang berlaku dalam masyarakat (rakyat) Indonesia.    

    1. Obyek
Masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban menjadi obyek dalam rekruitmen politik adalah seluruh masyarakat Indonesia yang sah sebagai warga negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan kata lain setiap WNI, baik pria mapun wanita dengan tampa membedakan suku, agama, ras, warna kulit dan lain-lainnya, memiliki kedudukan yang sama untuk memperoleh kesempatan mengikuti rekruitmen politik diseluruh tingkatan (hirarki) atau struktur politik yang ada.
Tentu saja seluruh WNI terlebih dahulu harus memenuhi kriteria (persyaratan) yang telah ditentukan oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 27, ayat 2, yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan”.
      
    1. Mekanisme Rekruitmen Politik
Mekanisme dalam melaksanakan rekruitmen politik ini dapat dibagi dalam beberapa cara yaitu :
1.      Pemilihan Umum
Pemilihan Umum adalah merupakan salah satu pola rekruitmen politik yang khusus dilakukan bagi setiap warga negara yang memiliki hak politik (political right) serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh UUD 1945 dan Peraturan perundang-undangan lainnya.
Peraturan perudang-undangan lainnya yang dimaksud adalah peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan bidang politik yang meliputi ;
a.       Undang-Undang No. 12 tahun 2003, tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD
b.      Undang-Undang No. 31 tahun 2002, tentang Partai politik dan
c.       Undang-Undang No. 23 tahun 2003, tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
d.      Undang-Undang No.   tahun 2004, tentang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Pola rekruitmen ini dilakukan oleh pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum yang ditujukan untuk menghasilkan pemimpinan politik diseluruh tingkatan (hirarki) pemerintahan negara dalam arti yang luas (Legislatif dan  Eksekutif). Masa Jabatan pemimpin politik dalam negara adalah hanya 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk hanya 1 periode masa jabatan (UUD 1945) amandemen.
     
2.      Fit and Propertest
Pola rekruitmen yang dilakukan oleh legislative (DPR) melalui mekanisme Fit and Propertest (uji kelayakan dan kepatutan) adalah khusus ditujukan untuk memilih pimpinan eksekutif yang akan memimpin lembaga tertentu. Lembaga tertentu yang dimaksud adalah lembaga tinggi negara, dan lembaga yang memiliki otoritas yang luas dan besar bagi kesejahtraan rakyat. Contohnya, BPK, MA, TNI, BUMN, Duta Besar dan lainnya.
    
3.      Seleksi CPNS
Pola rekruitmen ini adalah pola yang dilakukan oleh Institusi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) RI. Semua peraturan mengenai pelaksanaan test penerimaan CPNS ditetapkan oleh MENPAN RI, sedangkan Surat Keputusan Pengangkatannya dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penyelenggaraannya dapat dilakukan oleh MENPAN RI  maupun dapat juga dilakukan oleh Institusi pemerintahan negara yang membutuhkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) , baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Hasil rekruitmen ini ditujukan untuk mengisi formasi (lowongan) yang ada dalam Birokrasi pemerintahan NKRI. Fungsinya adalah untuk memberi pelayanan kepada masyarakat umum dan memiliki status kepegawaian yang tetap selama kinerja dan perilakunya tidak melanggar peraturan kepegawaian negara.
      


  1. Komunikasi Politik  


a. Hakikat dan Pokok-pokok Komunikasi Politik 

Dalam memahami dan mendalami Komunikasi Politik, perlu lebih dahulu mengetahui dan mempelajari hakikat komunikasi yang meliputi Pengertian , uraian, unsur dan fungsi dari komunikasi politik.  Pembahasan mengenai hakikat komunikasi yang meliputi hal diatas adalah sebagai berikut :
    1. Pengertian dan definisi Komunikasi    
Secara Etimologis, perkataan Komunikasi berasal dari bahasa Latin”communicare” yang berarti berpartisipasi atau memberitahukan. Perkataan “communis”berarti “milik bersama” atau “berlaku dimana-mana”.
Secara definitive, menurut Carl I Hoveland, “Communication is the process by which an individual transmit stimuly (usually verbal symbols) to modify the behavior of another individuals” ( Komunikasi adalah suatu proses menstimulasi dari seseorang individu terhadap individu lain dengan menggunakan lambing-lambang yang berarti, berupa lambing katauntuk mengubah tingkah laku).
Sedangkan Warren Weaver, Communication is all of the procedure by which one mind can effect another ( Komunikasi adalah semua prosedur dengan mana pemikiran seseorang dapat mempengaruhi yang lainnya).

    1. Pengertian dan definisi Politik.
Secara etimologis, Politik berasal dari bahasa Yunani, yaitu Polis dan Taia. Polis berarti “ Negara (kota) dan Taia berarti “ Urusan”. Jadi Politik adalah “Urusan Negara”. Kata “Polis” berkembang menjadi “Politikos” yang artinya “Kewarganegaraan”. Dalam perkenmbangan selanjutnya berubah pula menjadi “ Politera” yang berarti “hak-hak kewarganegaraan”.
Secara definitive, menurut Ossip K. Flechtheim, Ilmu Politik adalah ilmu social yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari negara sejauh negara merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat dan tujuan dari gejala-gejala kekuasaan lain yang tak resmi, yang dapat mempengaruhi negara”.

Berdasarkan kedua pengertian dan definisi di atas, maka rumusan pengertian Komunikasi Politik adalah “komunikasi yang diarahkan kepada pencapaian suatu pengaruh sedemikian rupa, sehingga masalah yang dibahas oleh jenis kegiatan komunikasi ini dapat mengikat semua warganya melalui suatu sanksi yang ditentukan bersama oleh lembaga-lembaga politik” ( Astrid S. Susanto).

Kegunaan Komunikasi Politik menurut Rusadi Kantaprawira adalah “untuk menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam masyarakat, baik pikiran intra golongan, institusi, asosiasi, atau sector kehidupan politik masyarakat dengan sector kehidupan politik pemerintah”.

Dalam kegiatannya Komunikasi Politik tidak hanya dalam ruanglingkup Internal (nasional) melainkan juga eksternal (Internasional). Menurut Philips dan Alexander, Komunikasi Politik Internasional adalah Komunikasi yang dilakuakan oleh suatu negara nasional (nasional states) untuk mempengaruhi tingkahlaku politik bangsa lain.                          

  1. Konsep Pembahasan Komunikasi Politik.
Menurut Ilmuwan Komunikasi, Pembagian Teori Komunikasi dalam beberapa konsep disesuaikan dengan Sistem Politik yang berlaku pada negara yang bersangkutan. W. L. Rivers, W. Schramm dan C. G. Cristians dalam bukunya “Responsibility in Mass Communications” membagi dalam tiga konsep, yaitu :
    1. Authoritharianism
    2. Liberitarianism
    1. Social Responsibility Theory. 

Ad.1. Konsep Komunikasi dalam Sistem Politik Authoritarianism, adalah   komunikasi politik dimana lembaga Suprastruktur Politik mengatur bahkan menguasai system komunikasi politik yang menghubungkan antara suprastruktur dengan Infrastruktur. Artinya Negara lebih besar memiliki pengaruh dalam mengendalikan media komunikasi politik kepada masyarakat. Masyarakat tidak memiliki daya yang kuat untuk mengendalikan system komunikasi atau bahkan hanya bisa menerima semua pesan komunikasi politik yang disampaiakan oleh negara atau pemerintah.
Contoh : Penerapan Sistem Komunikasi Politik dalam negara Sosialis Komunis

Ad. 2. Konsep Komunikasi Politik dalam Sistem Politik Liberitarianism, adalah Komunikasi politik dimana lembaga Infrastruktur Politik memiliki kewenangan yang besar untuk mengatur bahkan menguasai system komunikasi politik yang menghubungkan antara suprastruktur dengan Infrastruktur politik . Artinya Masyarakat (society) lebih besar memiliki pengaruh dalam mengendalikan media komunikasi politik dalam kehidupan masyarakat dan negara. Negara hanya memiliki daya untuk memantau atau mengendalikan system komunikasi agar tidak melanggar semua aturan atau hokum yang berlaku dalam negara yang dapat berakibat kerugian pada masyarakat umum.
Contoh : Penerapan system Komunikasi Politik dalam Negara Demokrasi

Ad. 3. Konsep Komunikasi Politik dalam Sistem Politik Social Responsibility Theory adalah komunikasi politik dimana lembaga Suprastruktur Politik mengatur bahkan menguasai sebagian besar system komunikasi politik yang menghubungkan antara suprastruktur dengan Infrastruktur. Artinya Negara lebih besar memiliki pengaruh dalam mengendalikan media komunikasi politik kepada masyarakat. Masyarakat tidak memiliki daya yang kuat untuk mengendalikan system komunikasi politik atau bahkan hanya bisa menerima sebagian besar pesan komunikasi politik yang disampaikan oleh negara atau pemerintah.
Contoh : Penerapan  system komunikasi politik dalam Negara Sosialis Demokrat.

  1. Unsur-Unsur Komunikasi Politik
Menurut Drs. Sumarno, AP, unsur komunikasi Politik meliputi dua unsur,  yaitu :
    1. Unsur Komunikasi Politik  dalam Lembaga Suprastruktur.
Dalam unsur ini terdiri dari tiga kelompok yaitu yang berada pada lembaga legislative, Eksekutif dan Yudikatif. Pada Ketiga kelompok tersebut terdiri dari ;a.Elit Politik, b. Elit Militer c. Teknokrat  d. Profesional Group
    1. Unsur Komunikasi Politik dalam Lembaga Infrastruktur Politik
Dalam unsur ini terdiri dari beberapa kelompok yaitu :
a.       Partai Politik
b.      Interest Group
c.       Media Komunikasi Politik
d.      Kelompok Wartawan ( sbg Within-put)
e.       Kelompok Mahasiswa (sbg Within-put)
f.       Para Tokoh Politik

  1. Fungsi Komunikasi Politik
Fungsi Komunikasi Politik dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu :
a.       Aspek Totalitas
b.      Aspek Hubungan Suprastruktur dan Infrastruktur Politik

Ad. 1. Fungsi Komunikasi Politik dalam aspek Totalitas adalah mewujudkan suatu kondisi negara yang stabil dengan terhindar dari factor-faktor negatif yang mengganggu keutuhan nasional.artinya behwa negara berkewajiban menyampaikan komunikasi politik kepada masyarakat secara terbuka (transparan) serta menyeluruh (komprehensif) serta menghilangkan hambatan (barier) komunikasi antara negara dengan masyarakat sehingga tercipta hubungan yang hermonis diantara keduanya.

Ad. 2. Fungsi Komunikasi Politik dalam aspek Hubungan Suprastuktur dan Infrastruktur adalah sebagai jembatan penghubung antara kedua suasana tersebut dalam totalitas nasional yang bersifat independen dalam berlangsungnya suatu system pada ruang lingkup negara. Artinya bahwa pemerintah berkewajiban menyampaikan (artikulasi) semua kebijakan dan keputusan politik kepada masyarakat dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Aspek dimaksud adalah aspek ideology, ekonomi, social budaya, hukum  dan hankam serta aspek lain yang berhubungan dengan sikap dan perilaku politik Indonesia kepada pihak internasional (luar negeri).  

II. KOMUNIKATOR POLITIK


Menurut J.D. Halloran, Komunikator Massa berlaku juga bagi Komunikator Politik. Komunikator Politik menurut James Rosenau, adalah “Pembuat Opini Pemerintah” atas “hal ihwal nasional yang multimasalah”.
Menurutnya yang termasuk dalam klasifikasi tersebut  adalah :
  1. Pejabat Eksekutif ( Presiden, Kabinet, Ka. Penasihat )
  2. Pejabat Legislatif ( Senator atau DPD, Pimpinan Utama DPR)
  3. Pejabat Yudikatif ( Para Hakim MA, MK)

Menurut Leonard W Dob, Komunikator Politik dapat dibagi dalam 3 macam, yaitu :
  1. Politikus sebagai Komunikator Politik
Politikus adalah orang yg memiliki otoritas untuk berkomunikasi sebagai wakil dari kelompok atau langganan; pesan-pesan nya mengajukan dan melindungi tujuan kepentingan politik. Artinya Komunikator Politik mewakili kepentingan kelompok. Namun demikian ada juga politikus yang bertindak sebagai Ideolog yang aktivitasnya membuat kebijakan yang luas, mengusahakan reformasi dan bahkan mendukung perubahan revolusioner.
 
  1. Komunikator Profesional dalam politik
Menurut James Carey, Komunikator Profesional adalah orang yang menghubungkan golongan elit dalam organisasi atau komunitas manapun dengan khalayak umum; secara horizontal ia menghubungkan dua komunitas bahasa yang dibedakan pada tingkat struktur social yang sama.
Menurutnya,  sifat komunikator ini adalah “ bahwa pesan yang dihasilkan tidak memiliki hubungan yang pasti dengan pikiran dan tanggapannya sendiri”.
Klasifikasi Komunikator Profesional adalah meliputi ; Jurnalis, Promotor

  1. Aktivis atau Komunikator Paruh Waktu (part Time)   
Adalah orang yang cukup banyak terlibat dalam kegiatan politik atau komunikasi politik tetapi tidak menjadikan kegiatanya sebagai lapangan pekerjaanya. Kategori komunikator ini adalah Jurubicara, Pemuka Pendapat, Pengamat.

III.PESAN

 

Pesan Komunikasi Politik adalah pesan yang berkaitan dengan peran negara dalam melindungi semua kepentingan masyarakat (warga negara). Bentuk pesannya dapat berupa keputusan, kebijakan dan paraturan yang menyangkut kepentingan dari keseluruhan masyarakat, bangsa dan negara.
Dalam pembicaraan politik, komunikator lebih banyak menggunakan instrumen komunuikasi yang meliputi :
    1. Lambang
Pembicaraan Politik adalah kegiatan simbiotik. Kegiatan ini dapat berupa a. pembicaraan otoritas dilambangkan oleh konstitusi, hukum.
c.       Pembicaraan Kekuasaan dilambangkan oleh Parade Militer
d.      Pembicaraan Pengaruh dilambangkan oleh Mimbar Partai, Slogan, Pidato, Editorial.
    1. Bahasa
Bahasa dalam komunikasi politik merupakan suatu sarana yang sangat penting yang memiliki fungsi sebagai “Cover” bagi isi pesan (content Message) yang akan disampaikan oleh komunikator kepada komunikan sehingga pesan tersebut memiliki daya tarik (interest) serta mudah diterima oleh komunikan (masyarakat).   

      3.Opini Publik (Pendapat Umum).
Pesan (Message) yang disampaikan oleh Komunikator Politik dilakukan dengan memperhatikan secara seksama pendapat umum atau pendapat yang berkembang dalam realitas kehidupan masyarakat yang ada dan mengemuka melalui media massa cetak, audio, maupun audio visual serta media komunikasi langsung yang berasal dari elemen infrastruktur politik yang mengartikulasi kepentingan masyarakat luas, baik melalui media dialog, diskusi, konsep pemikiran maupun orasi dilapangan (demonstrasi). Semuanya ditujukan untuk memelihara harmonisasi komunikasi antara komunikator politik dengan komunikan atau khalayak (masyarakat).
           

IV. MEDIA


Dalam menyampaikan komunikasi politik para komunikator politik menggunakan saluran komunikasi politik dan saluran komunikasi persuasive politik yang memliki kemampuan menjangkau seluruh lapisan masyarakat,  bangsa dan negara.
Tipe –tipe saluran komunikasi politik  dimaksud adalah meliputi:
  1. Komunikasi Massa
Adalah proses penyampaian pesan (message) oleh komunikator politik kepada komunikan (khalayak) melalui media  komunikasi massa, seperti, Surat Kabar, Radio, Televisi). 

  1. Komunikasi Interpersonal
Adalah proses penyampaian pesan (message) oleh komunikator kepada Komunikan (khalayak) secara langsung atau  tatap muka (face to face). Contohnya, Dialog, lobby, komprensi tingkat tinggi (KTT), dan lain-lain.
   
  1. Komunikasi Organisasi
Adalah proses penyampaian pesan (message) oleh komunikator politik kepada komunikan (khalayak) atau Komunikasi Vertikal (dari atas ke bawah) dan horizontal (dari kiri ke kanan) sejajar. Contohnya, komunikasi antar sesama atasan, dan komunikasi sesama bawahan (staf).  

Adapun tipe saluran komunikasi persuasive politik adalah meliputi :
  1. Kampanye Massa
Adalah proses penyampaian pesan persuasive (pengaruh) yang berupa program asas, platform partai politik yang dilakukan oleh komunikator politik kepada calon pemilih (calon Konstituen) melalui media massa cetak, radio, maupun televisi, agar memilih partai politik yang dikampanyekannya. Contohnya, kesejahtraan seluruh petani, akan terwujud apabila memilih partai politik yang saya pimpin menang pemilu.
  
  1. Kampanye Interpersonal
Adalah proses  penyampaian pesan persuasive (pengaruh) yang berupa program, asas, platform (garis perjuangan), pembagian kekuasaan  partai politik yang dilakukan oleh komunikator politik kepada tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh yang luas terhadap calon pemilih (calon Konstituen) agar menyerukan untuk memilih partai politik yang dikampanyekannya. Contohnya, Dialog dan lobby Ketua Tim Sukses Capres-cawapres SBY-JK kepada Ketua Umum Partai politik Bintang Reformasi dan Tim lain kepada partai politik yang lain.

  1. Kampanye Organisasi
Adalah proses  penyampaian pesan persuasive (pengaruh) yang berupa program, asas, platform (garis perjuangan), pembagian kekuasaan  partai politik yang dilakukan oleh komunikator politik kepada kader, fungsionaris, dan  anggota dalam satu organisasi partai politik dan antar sesama anggota agar memilih partai politik yang dikampanyekannya. Contohnya, Ketua Partai Politik memberi pesan persuasive kepada anggotanya (Vertikal) dan atau antar sesama anggotanya (Horzontal).

V. KHALAYAK KOMUNIKASI POLITIK

Komunikan atau khalayak dalam komunikasi politik adalah semua khalayak yang tergolong dalam  infrastruktur maupun suprastruktur politik. Atau dengan kata lain adalah semua komunikan yang secara hukum terikat oleh konstitusi, hukum dan ruang lingkup komunikator suatu negara.

VI. EFEK (UMPAN BALIK)
Menurut Ball Rokeah dan De Fleur, akibat (efek) Potensial komunikasi dapat dikategorikan dalam tiga macam, yaitu ;
  1. Akibat (efek) Kognitif
Yaitu efek yang berkaitan dengan pengetahuan komunikan terhadap pesan yang disampaikan. Dalam kaitannya dengan komunikasi politik, efek yang timbul adalah menciptakan dan memecahkan ambiguitas dalam pikiran orang, menyajikan bahan mentah bagi interpretasi personal, memperluas realitas social  dan politik, menyusun agenda, media juga bermain di atas system kepercayaan orang.    
  1. Akibat (Efek) Afektif
Yaitu efek yang berkaitan dengan pemahaman komunikan terhadap pesan yang disampaikan.
Dalam hal ini ada 3 efek komunikasi politik yang timbul, yaitu :
    1. Seseorang dapat menjernihkan atau mengkristalkan nilai politik melalui komunikasi politik.
    2. Komunikan bisa memperkuat nilai komunikasi politik
    3. Komunikasi politik bisa memperkecil nilai yang dianut.

       3. Akibat Konatif (perubahan Perilaku). 
Yaitu efek yang berkaitan dengan perubahan perilaku dalam melaksanakan pesan komunikasi politik yang diterimanya dari komunikator politik.
Perwujudan efek komunikasi politik  yang timbul adalah dapat berupa “partisipasi politik “ nyata untuk memberikan suara dalam pemilihan umum DPR, DPD, DPRD dan Preisden serta Wakil Presiden dan atau bersedia melaksanakan kebijakan serta keputusan politik yang dikomunikasikan oleh Komunikator Politik